Buat anda yang ingin bermitra dengan kami silahkan anda pelajari perjanjiannya.
SURAT PERJANJIAN KEMITRAAN
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Jabatan :
Alamat:
Bertindak untuk dan atas nama Rudi Puyuh Indramayu yang disebut Pihak I atau Inti.
Dengan
Nama :
No KTP:
Alamat :
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri yang disebut Pihak II atau Plasma.
Sepakat mengadakan kerja sama dalam bidang Peternakan Puyuh dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
BAB I
PERSYARATAN MENJADI PLASMA
Pasal 1
Pihak II disetujui menjadi plasma setelah melalui tahapan :
1. Memiliki kandang dan peralatan pemeliharaan puyuh yang standar Rudi Puyuh Indramayu
2. Telah disurvey untuk diamati kandang serta peralatan yang ada, serta faktor teknis dan non teknis lain, sesuai peraturan yang ada di Kemitraan Rudi Puyuh Indramayu.
3. Telah mendapatkan rekomendasi dari Team Survey kami.
4. Menyerahkan foto kopi KTP
5. Sanggup dan bersedia mentaati semua peraturan yang ada dengan menandatangani surat perjanjian ini.
BAB II
PERMODALAN
Pasal 2
Pihak II atau Plasma harus menyediakan rumah kandang, kandang bateray dan peralatan pemeliharaan puyuh beserta tenaga kerjanya dengan biaya Pihak II atau Plasma
Pasal 3
Pihak II atau Plasma harus membeli DOQ atau puyuh siap telur, Pakan Stater, Vitamin dan obat dari kami.
Pasal 4
Pihak II atau Plasma akan mendapatkan pinjaman tray dan pakan Layer setelah puyuh mulai bertelur
BAB III
JAMINAN
Pasal 5
Pihak II atau Plasma wajib memberikan agunan bila Pihak I atau Inti meminta dari Pihak II atau Plasma
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban Pihak I atau Inti
Pasal 6
Pihak I atau Inti wajib :
1. Menyediakan DOQ (anak puyuh) atau puyuh siap telur, obat dan Pakan dengan harga jual beli yang sudah ditentukan oleh Pihak I atau Inti.
2. Memberikan pemahaman dan penyuluhan kepada Pihak II atau Plasma tentang p pemeliharaan burung puyuh yang benar.
3. Mengambil semua hasil produksi telur (sesuai standard) dan mengantarkan pakan kepada P pihak II atau Plasma pada kondisi harga bagus maupun jelek dan sejauh jangkauan a armada Pihak I atau Inti.
4. Mengambil burung puyuh yang tidak produktif atau afkir atau sebab lain yang sifatnya darurat dari Pihak II atau Plasma sesuai dengan harga yang ditentukan Pihak I atau Inti.
5. Memberikan nota rincian transaksi jual beli kepada Pihak II atau Plasma sebagai bukti transaksi kedua belah Pihak.
6. Mempertahankan serta menjaga kerjasama kedua belah Pihak demi tercapai kesejahteraan bersama
Pihak I atau Inti Berhak : 1. Menentukan jumlah populasi yang sesuai dengan kapasitas kandang Pihak II atau Plasma
2. Mendapatkan informasi kondisi perkembangan burung puyuh dari Pihak II atau Plasma.
3. Mengetahui tata laksana dan menagemen pemeliharaan burung puyuh dari Pihak Plasma.
4. Menentukan kebijakan dalam koridor kerjasama untuk menjaga loyalitas, kredibilitas, konsistensi dari Pihak II atau Plasma.
5. Memberikan teguran, sangsi dan menghentikan sepihak atas kejasama kemitraan kepada pihak II atau Plasma apabila melanggar dari kesepakatan yang sudah disepakati bersama k kedua belah Pihak.
Hak dan Kewajiban Pihak II
Pasal 7
Pihak II atau Plasma wajib :
1. Berkewajiban mematuhi kebijakan dan kesepakatan kerjasama baik jual beli, konsistensi, dan loyalitas kepada Pihak I atau Inti.
2. Berkewajiban menyetor/menjual semua hasil telur puyuh (yang standar) serta membeli pakan petelur dan sarana produksi kepada Pihak I atau Inti.
3. Berkewajiban menjual burung puyuh yang tidak produktif atau afkir atau sebab lain yang sifatnya darurat kepada Pihak I atau Inti.
4. Berkewajiban melunasi segala kewajiban-kewajibanya (tunggakan hutang-piutang) kepada Pihak I apabila Pihak I sudah tidak memelihara puyuh (berhenti bermitra)
5. Berkewajiban mempertahankan kerjasama kedua belah pihak demi tercapai kesejahteraan bersama.
Pihak II atau Plasma Berhak :
1. Mendapatkan DOQ (anak puyuh) atau puyuh siap telur, obat dan Pakan dari Pihak I atau Inti dengan harga jual beli yang sudah ditentukan oleh Pihak I atau Inti.
2. Mendapatkan pemahaman dan penyuluhan dari Pihak I atau Inti tentang pemeliharaan burung puyuh yang benar.
3. Mendapatkan jaminan pemasaran telur (sesuai standar) dan afkiran oleh Pihak I atau Inti dalam kondisi harga bagus maupun jelek.
4. Mendapatkan Jaminan suplay pakan oleh Pihak I atau Inti sesuai jadwal dan kebutuhan.
5. Mendapatkan pelayanan teknis pengambilan telur dan pengantaran pakan sejauh j jangkauan armada Pihak I atau Inti
6. Mendapatkan nota rincian transaksi jual beli dari Pihak I atau Inti sebagai bukti transaksi kedua belah Pihak.
BAB V
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Pasal 8
Surat perjanjian ini berlaku sejak dimulainya perjanjian sampai berakhirnya kemitraan atau sampai diputuskannya kesepakatan oleh kedua belah pihak.
Apabila terjadi perselisihan yang tidak bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan akan diselesaikan dengan jalur hukum.
Demikian surat perjanjian ini Kami buat dan Kami tanda tangani bersama tanpa ada paksaan dari Pihak manapun juga.
Setelah anda pelajari dan mau bergabung dengan kami silahkan
DAFTAR DISINI